Tekan Jumlah Pernikahan di Umur Muda, KUA Diharap Tidak Berikan 'Dispensasi'

blogger templates
Tekan Jumlah Pernikahan di Umur Muda, KUA Diharap Tidak Berikan 'Dispensasi'
Jakarta, Menikah di umur terlampau muda memilki beragam resiko seperti tingginya jumlah perceraian serta jumlah kematian ibu serta bayi. Peran Kantor Masalah Agama (KUA) juga dibutuhkan untuk menghindar pernikahan di umur yang terlampau muda.baca juga manfaat kunyit untuk kesehatan
" Diinginkan KUA tak memberi dispensasi pada mereka yang menikah serta umurnya belum 16 th.. Ini kan bisa dimaksud pelanggaran juga pada UU, termasuk juga UU perlindungan anak, " kata Deputi Keluarga Sejahtera serta Pembangunan Keluarga Tubuh Kependudukan serta Keluarga Merencanakan Nasional (BKKBN), Sudibyo Alimoeso di kantor Yayasan Kesehatan Wanita, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).

Terlebih, berdasar pada data Survey Demografi serta Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012, ada seputar 5% pernikahan anak dibawah 15 th.. Karenanya, Sudibyo mendorong agar dispensasi sejenis ini dapat selekasnya diatasi. Bila tak, dampaknya dapat jadi argumen untuk orangtua yang lain.

" Dispensasi mungkin lantaran budaya atau bahkan juga ekonomi, lantaran sesudah menikahkan anaknya dikira beban orangtua telah tak ada. Bila tak selekasnya diatasi, bisa-bisa seluruhnya orangtua minta dispensasi seperti ini lantaran ada kok orangtua lain yang diizinkan, umpamanya seperti itu, " jelas Sudibyo.
Penegakan ketentuan tidak untuk berikan dispensasi seperti ini disebutkan Sudibyo membutuhkan peran beragam instansi, termasuk instansi yang perduli pada kesehatan wanita serta dapat berikan edukasi pada beberapa remaja juga orangtua.

" Nah, Kementerian Agama yang menyemprit. Dapat pula dengan memperketat aksi tegas dengan kementerian berkaitan. Lalu, kerjakan perputaran pada petugas di KUA situ. Mungkin saja dengan orang baru yg tidak di kenal dispensasi bakal lebih susah didapat, " lanjut Sudibyo.

Walau sedikit susah mengimplementasikan ketentuan yang lebih ketat, minimum diinginkan Sudibyo ada teguran saat ada KUA yang memberi dispensasi. Lantaran menurut dia, mustahil pernikahan dapat jalan satu diantaranya bila tak ada dispensasi. Bila menambah umur perkawinan susah, minimum ada prinsip pada UU perkawinan dimana minimum umur menikah wanita 16 th..

Walau demikian, terus diinginkan umur minimum menikah yaitu 18 th. untuk wanita supaya harus belajar 12 th. terwujud. Sekarang ini juga, BKKBN telah keluarkan modul calon pengantin yang ada kondom di dalamnya. Modul itu telah disebarkan ke KUA banyak daerah di Indonesia. Menurut Sudibyo, tidak jadi masalah memasukkan kondom didalam modul itu.

" Argumennya, untuk mengedukasi calon pengantin bagaimanakah memproteksi bila mau tunda kehamilan. Ini kan bentuk edukasi. Dijelaskan manfaat kondom apa sajakah agar juga tak disalahgunakan. Modul ini dapat disebut salah satu terobosan untuk memperkenalkan kesehatan reproduksi, " papar Sudibyo.

0 Response to "Tekan Jumlah Pernikahan di Umur Muda, KUA Diharap Tidak Berikan 'Dispensasi'"

Posting Komentar