Payung Hukum Pasca-PNPM MP Berhenti

blogger templates
Payung Hukum Pasca-PNPM MP Berhenti
REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN -- Acara Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) dapat mogok terhadap April akan datang. Koordinator Kota (Korkot) Klaten meninggalkan warisan dana Rupiah 29,9 miliar.
Tersangka PNPM sampai waktu ini bingung, siapa yg dapat mengelola kelanjutan dana tersebut. Dana Rupiah 29,9 miliar yg bergulir tersebut, Rupiah 7 miliar di antaranya terhenti lebih dari tiga bln.
"Kami perlu payung hukum buat mengelola dana Pasca-PNPM MP berhenti," kata Bambang Junaidi, Koordinator Forum Kerja Sama Antar Tubuh Kesyadayaan Masyarakat/ Dinas Keswadayaan Penduduk (FKA BKM/LKM), Jumat (20/2).asal mula tangkuban parahu.

"Untuk mengelola dana warga tersebut perlu payung hukum. Kelak, seandainya kawan-kawan UPK (Satuan Pengelola Keuangan) menagih utang dikira bank plecit. Oleh sebab itu, dewan kami mohon menciptakan regulasi soal ini," menurutnya.

Bermacam Macam usulan Instansi pengelola dana warga tersebut. Contohnya, dibentuk PT (Perseroan Terbatas) Tubuh Bisnis, atau koperasi. Tetapi, yg lebih mengijinkan wujud koperasi. &, buat mencetak koperasi juga perlu aturan lebih lanjut. Siapa yg mengelola & perlu simpanan wajib & sukarela.

Warisan yang lain yg ditinggalkan, lanjut Bambang, yakni sumber daya manusia (Sumber Daya Manusia). Buat lokasi Korkot PNPM MP Klaten terdaftar ada 139 fasilitator. Mereka Sumber Daya Manusia yg pass terlatih, mumpuni di sektor pemberdayaan warga. Terutama dalam penyusunan konsep, acara, pengerjaan, hingga pertanggung-jawaban tugas.

Astuti, anggota KBP (Populasi Mencari Ilmu Perkotaan), usul biar 139 fasilitator tersebut difungsikan sbg pendamping, atau konsultan pemerintahan desa. Ini selaras bersama berlakunya UU Desa, di mana tiap-tiap desa akan menerima dana dari pemerintah pusat lebih kurang Rupiah 1,4 miliar.

Bila fasilitator dilibatkan buat mengawal pemerintahan desa, berikut dana yg tak sedikit, ini yaitu pengawasan sejak dini. "Ini buat menghindari, atau meminimalisir tindak penyelewengan, sebab dilibatkan fasilitator yg berfungsi yang merupakan konsultan pemerintahan desa," tambah Astuti.

Korkot PNPM MP Klaten, Zulfikar, bersyukur dgn berakhirnya acara ini bersama aman. Pembuatan acara teramat dirasakan warga. Di Kab Klaten, penyerapan dana mencapai Rupiah 268 miliar, swadaya warga Rupiah 46 milyar, APBD Rupiah 21 miliar.

Di samping itu, terwujud prasarana basic, seperti rehabilitasi rumah tak patut huni (RTLH) 5.000 satuan, jamban keluarga 8.000. &, ribuan sambungan listrik, perbaikan jalan, jembatan, sungai. "Ini sebuh prestasi yg dinikmati serentak warga," jelasnya.

Ketua DPRD Agus Riyanto, persoalan yg di sampaikan ini jadi 'PR' (Tugas Rumah) dewan. "Apapun hambatannya, acara ini mesti ditindak-lanjuti, dikarenakan azas manfaatnya bagi penduduk bawah. Soal acara, bekal, & Sumber Daya Manusia, dapat kita carikan solusi dgn," tuturnya.

0 Response to "Payung Hukum Pasca-PNPM MP Berhenti"

Posting Komentar